RUU JPH Akan Diajukan Ke Pleno Baleg

21-09-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Setelah Panja Baleg melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH), RUU ini akhirnya siap untuk dilaporkan pada Rapat Pleno Baleg.  

            RUU tentang Jaminan Produk Halal ini merupakan usul inisiatif DPR RI dimana pengusulnya Komisi VIII DPR RI. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2011.

            RUU tentang JPH sudah melalui proses yang panjang, karena sebelumnya DPR periode yang lalu juga telah membahas RUU ini, namun belum berhasil sampai pada Pengambilan Keputusan.

            Untuk itu, anggota Baleg berharap RUU yang masuk sebagai salah satu  prioritas 2011 ini dapat segera dibawa ke rapat Pleno Baleg dan selanjutnya diajukan pada Sidang Paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI.  

            Dalam Rapat Panja Baleg dengan Pengusul, Rabu (21/9) Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah  mengatakan, dalam proses harmonisasi ada satu hal krusial yang belum disepakati yaitu masalah kelembagaan. Kelembagaan ini juga menjadi perdebatan alot saat pembahasan RUU ini pada DPR periode lalu.

            Terhadap kelembagaan ini, Panja Baleg meminta Tenaga Ahli Baleg dan Tenaga Ahli Komisi VIII untuk merumuskan kelembagaan apa yang paling tepat untuk pemeriksa halal.

            Tenaga Ahli Baleg menyampaikan draft kelembagaan yang berupa Badan dan Badan ini langsung berada di bawah Presiden. Dalam Badan ini akan melibatkan dari berbagai unsur yaitu Perwakilan Pemerintah, Ulama, Akademisi, dan Praktisi.

            Badan ini nantinya juga akan membawahi Litbang, Sertifikasi/registrasi, pengawasan dan hubungan antar lembaga. Sedangkan di provinsi akan ada Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) tingkat provinsi.

Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.

Jika Badan ini nantinya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) keuntungannya adalah, BNP2H merupakan lembaga pemerintah yang didanai sepenuhnya dengan APBN yang berkonsekuensi pada pemasukan keuangan yang dipungut oleh LPNK menjadi keuangan negara (Pajak/PNBP). Selain itu, pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan sebagai keuangan negara.

Keuntungan yang lain, pertanggungjawab BNP2H kepada Presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan. Sementara pengawasan dan penegakan hukum dapat dilakukan oleh BNP2H dan pengawasan BNP2H berada di DPR.

Sementara kesulitan LPNK, pengelolaan keuangan tidak fleksibel harus melalui mekanisme APBN, terutama pengeluaran yang harus dibayarkan pada pihak ke tiga untuk biaya pemeriksaan (penunjukan atau lelang).

Prinsip efisiensi dan efektifitas akan sulit tercapai, karena sifat birokrasi pemerintahan berjalan atas anggaran tahunan yang ditetapkan dalam APBN.

BNP2H tidak dapat dibentuk di daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah. pembentukan lembaga di daerah dimungkinkan dalam bentuk kantor perwakilan.

Kesulitan lainnya, keberadaan LPNK akan membebani keuangan negara, terutama untuk pengeluaran rutin.

Ida mengatakan keuntungan dan kesulitan ini nantinya menjadi bahan pemikiran bersama saat pembahasan RUU ini lebih lanjut. (tt) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...